3 Wewenang MUI Pasca Dicabutnya Kewenangan Serfikat Halal

Eramuslim – Rabu 11 Oktober 2017, Kementerian Agama meresmikan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang bertugas memberikan sertifikasi terhadap produk halal di Indonesia menggantikan peran MUI.

Lalu apa saja tugas dan wewenang MUI terhadap Jaminan Produk Halal (JPH) setelah sertifikasinya diambil alih BPJPH? Berikut penjelasan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, Asrorun Ni’am, dalam keterangannya pada hari Kamis (12/10) kemarin;

Sesuai Undang-Undang (UU) No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), Majelis Ulama Indonesia mempunyai 3 kewenangan setelah diresmikannya BPJPH.

Pertama, adalah penetapan kehalalan produk masih menjadi kewenangan MUI.

“Sebagaimana sekarang kita rapat rutin komisi fatwa. Mekanisme penetapan kehalalan produk tetap di komisi fatwa (MUI), dan itu tidak berubah baik setelah maupun sebelum adanya UU (JPH),” ujar Ni’a, seperti dikutip Hidayatullah.

Sertikasi Halal
Pekerja sedang menyajikan makanan di restoran siap saji Sushi Bar, Jakarta, Kamis (6/2). Sesuai Intruksi Gub DKI Jakarta Joko Widodo, para pelaku usaha di bidang perhotelan, resto dan katering melengkapi dengan sertifikasi halal.

Kedua, akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) juga masih menjadi otoritas MUI.

“Kalau sebelumnya itu menganut mazhab tunggal, yaitu LPPOM MUI, sekarang mazhab berbilang,” imbuh Ni’am.

Artinya, jelas Ni’am, bisa jadi pemeriksaan dilakukan oleh LPH, akan tetapi akreditasi dilakukan oleh MUI.

“Karena profesi LPH dengan auditor bekerja sebagai saksi yang secara detail melakukan pemeriksaan ingredient, komposisi, dan juga proses produksi bahan yang akan dibawa ke MUI guna memperoleh penetapan kehalalan,” ujarnya.

Dan yang ketiga, adalah sertifikasi auditor juga akan tetap dilakukan oleh MUI.

“Auditor-auditor sebagai pelaksana pemeriksaan harus memenuhi requirement syarat dan juga tersertifikasi MUI dengan standar yang telah ditetapkan,” pungkasnya. (Hi/Ram)