7 PR Anies-Sandi Yang Tidak Diselesaikan Jokowi-Ahok-Djarot

Eramuslim – Hari ini, Senin 16 Oktober 2017, pasangan pemimpin terpilih Anies Baswedan-Sandiaga Uno akan dilantik menjadi Gubernur Provinsi DKI Jakarta. Dalam perspektif hak asasi manusia (HAM), ada 7 pekerjaan rumah (PR) kemanusiaan yang akan dihadapi oleh Gubernur baru.

Pertama adalah hak atas transportasi publik

Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution memaparkan bahwa sampai dengan berakhirnya periode 2012-2017 tiga Gubernur DKI, Joko Widodo (Jokowi), Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dan Djarot Saiful Hidayat, tidak berhasil memenuhi hak konstitusional warga negara Jakarta, khususnya hak atas transportasi publik yang manusiawi.

“Masalah utamanya masalah kemacetan,” imbuh Maneger di Jakarta, Minggu (15/10) dalam rilis yang diterima Hidayatullah.

“Gubernur dan Wakil Gubernur Anies-Sandiaga tidak ada pilihan lain kecuali memenuhi hak atas transportasi publik yang manusiawi dengan baik sistem transportasi publik berbasis rail maupun berbasis bus sesuai janji kampanye politiknya,” sambungnya.

PR kedua adalah hak atas pemukiman

“Gubernur-Wagub Anies-Sandi harus memenuhi hak warga Jakarta terkait soal pemukiman yang manusiawi, sesuai janji kampanye politik keduanya,” ujar Manager menekankan.

PR ketiga adalah hak atas kebersihan kota

“Gubernur-Wagub Anies-Sandi wajib hukumnya mewujudkan janji kampanye politiknya soal kebersihan kota khususnya masalah persampahan,” tambahnya.

PR keempat adalah hak atas bebas banjir

Gubernur-Wagub Anies-Sandi kata dia wajib hukumnya mewujudkan janji kampanye politiknya terkait persoalan banjir di Jakarta.

Kemudian hak atas keadilan

Manager menegaskan bahwa, “Gubernur-Wagub Anies-Sandi katanya wajib hukumnya mewujudkan janji kampanye politiknya, terkait soal komitmennya mewujudkan pembangunan Jakarta yang berkeadilan yang bebas korupsi.”