Akhirnya Polisi Tangkap Anak Pejabat Penabrak Skuter Listrik

Eramuslim.com – Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono memastikan telah menahan DH, tersangka penabrak dua orang pengguna skuter listrik hingga meninggal dunia. Gatot mengatakan telah meminta penjelasan dari Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar. Menurut keterangan yang diperoleh, DH telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan.

Saat memberikan keterangan pada Senin (18/11), Gatot penyidik Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara. Polisi juga telah memeriksa para saksi yang mengetahui kasus penabrakan yang menewaskan dua orang tersebut. Gelar perkara sudah dilaksanakan pada Senin (18/11) sejak jam 08.00 WIB hingga 11.30 WIB. Selain itu keterangan dari delapan saksi dan barang bukti juga telah berhasil dikumpulkan.

Mantan Kapolres Jakarta Pusat ini menjelaskan, pihaknya saat ini masih melakukan pemberkasan. Tersangka DH dijerat dengan Pasal 311 UU No 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tesangka terancam hukuman di atas lima tahun. Dari hasil pemeriksanaan tersangka diketahui positif dalam pengaruh alkohol saat mengemudikan mobilnya.