Amandemen UUD 1945 Buka Kans Jokowi Nyapres Lagi

Eramuslim – Pakar hukum tata negara Margarito Kamis berpendapat, jika aturan tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden dalam UUD 1945 diamendemen maka akan ada implikasi fundamental terhadap proses demokrasi di Indonesia. Karena itu, ide tentang amendemen tentang masa jabatan presiden harus dikaji dan didiskusikan secara luas.

Margarito mengatakan hal itu saat dimintai tanggapannya tentang ide mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono tentang pembatasan masa jabatan presiden satu periode saja dengan lama menjabat 8 tahun. Satu-satu caranya untuk mewujudkan ide itu adalah mengamendemen UUD 1945.

Margarito mengatakan, ide Hendro bukanlah hal baru. Sebab, sudah ada negara yang menerapkannya seperti Filipina yang masa jabatan presidennya selama 7 tahun untuk satu periode saja.