Amandemen UUD 1945 Buka Kans Jokowi Nyapres Lagi

“Gagasan ini oke oke saja sebagai pemecahan atas masalah-masalah yang mengiringi kontestasi pemilihan presiden,” ucap Margarito kepada jpnn.com, Minggu (21/7).

Boleh jadi, katanya, gagasan itu adalah salah satu cara mengefisienkan proses demokrasi, sekaligus agar pemerintahan hasil pemilu fokus mewujudkan amanat pembukaan UUD, yakni menyejahterakan rakyat. Poin penting lainnya, tutur Margarito, gagasan itu akan terealisasi bila UUD 1945 diubah lagi, terutama Pasal 7.

Klausul dalam pasal itu menyatakan bahwa presiden dan wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Margarito menambahkan, amendemen masa jabatan presiden akan menciptakan kondisi dan lingkungan hukum baru. Sebab, tatanan masa jabatan secara konstitusi berubah.

“Yang saya maksudkan dengan perubahan yang fundamental itu adalah Presiden Jokowi dengan tatanan masa jabatan yang baru tercipta, berdasarkan pasal 7 baru (jika UUD diamendemen lagi, red) dapat secara hukum mencalonkan diri lagi menjadi presiden. Ini yang harus didiskusikan secara dalam, serius dan sadar. Saya rasa ini gagasan bagus untuk didiskusikan secara terbuka,” tandasnya. (jn)