Anies: Bekasi Minta Bantuan DKI Di Luar Urusan Sampah

Eramuslim.com – Gubernur Anies Baswedan membantah tudingan Pemerintahan Kota Bekasi yang menyatakan bahwa Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta melanggar kesepakatan kerja sama Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi.

Anies menjelaskan, seluruh kesepakatan yang menjadi kewajiban Pemkot DKI atas kerja sama antar kedua pemkot tersebut sudah dilunasi pada tahun ini. Bahkan utang pada 2017 yang tertunggak terkait kerja sama yang berbentuk bantuan dari Pemkot DKI ke Pemkot Bekasi pun telah dilunasi.

Dia merincikan, di 2018 Pemkot DKI sudah menunaikan kewajiban bantuannya senilai Rp138 miliar dengan tambahan juga utang tahun 2017 senilai Rp64 Miliar. Kemudian untuk 2019, diproyeksikan tonase bantuannya yang selanjutnya diturunkan dalam bentuk Rupiah dan dialokasikan sebesar Rp141 miliar.

“Itulah kewajiban yang dimiliki oleh DKI kepada pemerintah kota Bekasi. Jadi dari aspek kewajiban-kewajiban kita sudah selesai, tidak ada kewajiban yang tersisa. Lalu Pemerintah kota Bekasi waktu itu ada pertemuan di bulan Februari. Di sana menginginkan ada bantuan yang sifatnya kemitraan, di luar urusan persampahan minta bantuan kepada DKI,” kata Anies saat ditemui di Balai Kota, DKI Jakarta, Minggu 21 Oktober 2018.

Untuk permintaan bantuan Pemkot Bekasi pada persoalan di luar sektor persampahan tersebut, Anies juga mengatakan, pada dasarnya juga telah direspons Pemkot DKI. Ini dibuktikannya dari surat perincian yang diminta Pemkot DKI terhadap Pemkot Bekasi atas proyek-proyek yang diajukan mereka pada Mei 2018 lalu.

Anies menambahkan Pemkot Bekasi baru merespons surat perincian tersebut pada 18 Oktober 2018 lalu. Di mana proyek-proyek tersebut, disebutkannya, yaitu proyek flyover Rawa Panjang senilai Rp188 miliar, proyek flyover Cipendawa senilai Rp372 miliar, pembangunan crossing Buaran senilai Rp16 miliar, serta peningkatan fasilitas penerangan jalan umum Kota Bekasi senilai  Rp5 miliar.