Anies: Kalau Yang Tidak Divaksin Alasan Kesehatan, Cukup Tunjukkan Surat Keterangan Dokter

Eramuslim.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan vaksinasi Covid-19 menjadi syarat untuk membuka kembali mobilitas masyarakat di masa PPKM Level 4.

Menurut Anies, pengendalian Covid-19 di Jakarta tidak hanya dilaksanakan di satu wilayah saja, tetapi lintas wilayah. Penambahan syarat vaksinasi Covid-19 itu berlaku dalam status PPKM Level 4 dan level 3.

“Dari situ nanti, sektor apa saja yang sudah bisa dimulai (beroperasi, red). Di Jakarta ketentuan itu ditambahkan satu, yaitu harus sudah vaksin,” kata Anies di Polda Metro Jaya, Minggu (1/8).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menegaskan, persyaratan tersebut harus dijalankan oleh sektor-sektor yang diizinkan beroperasi.

Menurut dia, persyaratan itu dikecualikan bagi mereka yang tidak bisa vaksin karena alasan kesehatan, sepanjang ada surat keterangan dokter.

“Kalau ada persoalan medis sehingga tidak bisa vaksin, cukup keterangan dokter akan bisa dikecualikan,” ucap Anies Baswedan.

Mantan Rektor Universitas Paramadina menegaskan, cara lain untuk memantaunya bisa melalui aplikasi Jakarta Kini (JaKi).

Pada aplikasi itu dijelaskan bahwa warna hijau berarti sudah dua kali vaksin, warna kuning sekali vaksin, dan warna merah belum vaksin.

“Jadi, kalau ke mana-mana buka aplikasinya, tunjukkan tanda hijau, anda bisa kemana saja. Kalau anda merah, jangan pergi-pergi dulu karena berisiko,” pungkas Anies mengingatkan.[fjr]