Anies Perkarakan Bus Transjakarta Rongsok Era Jokowi-Ahok

Eramuslim.com – Pembelian 483 unit bus Transjakarta yang dilaksanakan pada tahun 2013, atau era Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama memimpin Pemprov DKI Jakarta, akhirnya kembali masuk pengadilan.

Pasalnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal menggugat perusahaan penyedia pengadaan bus Transjakarta untuk mengembalikan uang muka pembelian sebesar Rp 110 miliar.

“Ditindaklanjuti dibawa ke ranah hukum untuk pengembalian 20 persen uang muka yang sudah diterima,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Sabtu (27/7).

Syafrin mengatakan, langkah hukum yang diambil Pemprov DKI ini berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Syafrin menyebut Pemprov DKI sudah menyetor uang muka sekitar Rp 110 miliar untuk pengadaan bus.

Nominal tersebut harus dikembalikan oleh pihak ketiga, dalam hal ini adalah sejumlah perusahaan yang sempat memenangkan lelang tender pengadaan bus Transjakarta. Pasalnya, perjanjian pengadaan dengan pihak ketiga telah dinyatakan batal demi hukum.