Anies Perkarakan Bus Transjakarta Rongsok Era Jokowi-Ahok

“Kita diminta untuk meminta kepada para pihak ketiga untuk mengembalikan uang muka yang sudah disetorkan, yang sudah ditarik oleh mereka,” ujar Syafrin.

Sayangnya, dia belum memberikan penjelasan lebih lanjut pihak perusahaan mana saja yang akan digugat. Begitu juga melalui institusi mana gugatan dilayangkan, dia belum memberi kepastian.

“Kami sudah menyampaikan surat ke Biro Hukum. Sedang dalam proses. Saya belum dapat laporannya ada berapa tergugat,” tutup Syafrin.

Saat ini, bus-bus hasil pengadaan bermasalah tersebut saat ini hanya menjadi ‘sampah’. Stiker-stiker hijau dengan klir tulisan hitam bertebaran di depan kaca-kaca barisan bus Transjakarta yang teronggok pada lahan di depan Rumah Sakit Karya Bakti Pertiwi, Jalan Raya Dramaga, Bogor.

Salah satu stiker itu bertuliskan keterangan yang intinya bus-bus tersebut adalah aset-aset perusahaan yang sempat pengadaan bus Transjakarta tapi kini sedang pailit.

Diketahui, lelang bus Transjakarta periode 2013 bernilai setengah triliun rupiah lebih pada era pemerintahan Jokowi-Ahok ini memang berakhir sengkarut.

Bahkan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta saat itu, Udar Pristono harus dipenjara, karena tendernya diwarnai persekongkolan antar perusahaan penyedia bus. [rm]