Awas! PP Imbalan Rp 200 Juta Buka Peluang Oknum Aktivis Jadi Pemeras

Eramuslim – Lembaga Swadaya Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (LSM MAKI) tegas menolak Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2018 tentang imbalan uang Rp 200 juta bagi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menyatakan, iming-iming Rp 200 juta itu tidak mendidik. Dan mengherankan lagi, pelaporan dibuat dalam aturan.

“Jadi MAKI menolak dana imbalan pelaporan korupsi yang tertuang dalam PP No. 43 tahun 2018. Itu harus dicabut,” tutur Boyamin melalui rilis yang diterima, Kamis (11/10).

Menurutnya, pemberian imbalan tersebut dapat menurunkan daya juang relawan antikorupsi.

Dia menegaskan, aktivis anti korupsi bersifat volunter (relawan) yang secara ikhlas membantu aparat penegak hukum untuk memberantas korupsi. Selain itu, lanjutnya, imbalan itu akan memberikan peluang terhadap oknum aktivis menjadi pemeras (blackmail) karena adanya rangsangan imbalan seperti diangkat dalam cerita film Cow Boy.

“Itu Pasal 165 KUHP menegaskan setiap warga negara untuk berkewajiban untuk melaporkan setiap kejahatan yang diketahuinya,” ujarnya.

Boyamin kembali menekankan, PP itu harus segera dicabut mengingat kondisi keuangan negara masih defisit.

“Negara masih membutuhkan biaya untuk pembangunan yang lebih penting, juga ditambah dolar makin naik sehingga penerbitan PP tersebut belum pas waktunya karena akan menambah beban keuangan,” tegasnya.