Banyak Typo, Revisi UU KPK Tidak Sah

Eramuslim.com – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Bonyamin Saiman menilai kesalahan ketik atau typo dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK), dapat menimbulkan sengketa terkait frasa.

Sebagaimana diketahui revisi UU KPK terdapat kesalahan penulisan yang substansi namun oleh Pemerintah dan DPR hanya dianggap typo yaitu persoalan usia 50 tahun, dalam kurung tertulis empat puluh tahun, yang kata anggota DPR tertulis lima puluh tahun (Pasal 29 Ayat e).

“Dikarenakan kesalahan substantif maka cara pembetulan harus memenuhi persyaratan yaitu dengan mengulang rapat paripurna DPR, produk rapat paripurna hanya dirubah dengan rapat paripurna. Koreksi yang bukan dengan rapat paripurna menjadikan Revisi UU KPK menjadi tidak sah dan batal demi hukum,” kata Bonyamin dalam pesan singkatnya, Kamis (17/10/2019).

Bonyamin mengatakan, dalam azas bernegara termasuk azas hukum berlakunya Undang-Undang apabila terjadi perubahan maka harus dengan cara yang sama atau sederajad.

Hal ini pernah berlaku pada kesalahan penulisan putusan Kasasi Mahkamah Agung perkara Yayasan Supersemar tertulis Rp139 juta yang semestinya Rp139 milar.

“Atas kesalahan ini tidak bisa sekedar dikoreksi dan membutuhkan upaya Peninjauan Kembali (PK) untuk membetulkan kesalahan penulisannya,” ujarnya.

Disisi lain, ia menyoroti belum terbentuk Alat Kelengkapan DPR termasuk Badan Legislasi (Baleg) sehingga koreksi yang dianggap thypo oleh DPR saat ini adalah juga tidak sah dikarenakan saat pengiriman revisi UU KPK saat itu oleh Baleg DPR.