Begitu Mendarat HRS Disuruh Karantina, FPI: Kok Menlu AS Mike Pompeo dan TKA Cina Tidak?

Eramuslim.com – Habib Rizieq dijadwalkan tiba di Indonesia pada Selasa, 10 November 2020. Setibanya di tanah air, Habib Rizieq telah memiliki sederet agenda selama sepekan ke depan.

Salah satu agenda Habib Rizieq yakni menikahkan putrinya, Syarifah Najwa Shihab dengan tunangannya, Irfan Alaydrus pada 14 November 2020.

Namun agenda Habib Rizieq di tanah air bakal tak berjalan mulus. Sebab pemerintah akan mengkarantina Habib Rizieq selama 14 hari.

Ini sesuai dengan Surat Menteri Kesehatan bernomor PM.03.01/Menkes/338/2020 tentang Penanganan Kepulangan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Kedatangan Warga Negara Asing (WNA) dari Luar Negeri di Bandar Udara Soekarno Hatta dan Bandar Udara Juanda yang ditandatangani Menkes Terawan Agus Putranto tertanggal 22 Mei 2020.

Dalam peraturan dijelaskan WNI yang pulang dari luar negeri harus menjalani karantina 14 hari dulu, sesuai langkah penanggulangan pandemi COVID-19. Melakukan karantina mandiri di rumah/tempat tinggal masing-masing selama 14 (empat belas) hari, menerapkan physical distancing, memakai masker, dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

Ada dua prosedur penanganan WNI/WNA yang tiba di Indonesia. Pertama, yang membawa sertifikat sehat (health certificate) dengan pemeriksaan PCR negatif COVID-19 dari negara asal. Kedua, tanpa sertifikat sehat dan hasil PCR negatif COVID-19.

“Bila WNI dan WNA sudah membawa hasil PCR negatif dari luar negeri dan dinyatakan valid oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), dan dinyatakan tidak sakit, dapat melanjutkan perjalanan dan menjalani karantina mandiri di rumah/tempat tinggalnya selama 14 hari dan menerapkan protokol kesehatan,” jelas Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, Muhammad Budi Hidayat.