Belanda Sudah Diusir Kok Masih Ada WNI Kerja Paksa

Eramuslim.com – Berbagai kasus terkait dugaan perdagangan orang serta kerja paksa yang menimpa anak buah kapal (ABK) berkebangsaan Indonesia di kapal ikan asing sebenarnya merupakan fenomena puncak gunung es karena banyak dari kasus itu yang tidak terekspos.

“Kasus-kasus ini adalah puncak gunung es. Dalam catatan kami, tahun 2017 ada sekitar 1.200-an kasus yang kami tangani terkait dengan pelaut. Tahun 2018 juga sama sekitar 1.200-an, 2019 ada 1.095 kasus yang kami tangani,” kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Judha Nugraha dalam diskusi daring mengenai kejahatan pada industri perikanan tangkap yang digelar di Jakarta, Rabu(10/6).

Judha Nugraha mengingatkan bahwa dengan tereksposnya beberapa kasus di media sosial seperti pelarungan jenazah WNI di laut lepas oleh kapal ikan asing sangat mengusik rasa kemanusiaan melihat saudara sebangsa diperlakukan demikian.

Menurut dia, hal yang penting dilakukan adalah melaksanakan pembenahan tata kelola migrasi yang merupakan jawaban agar awak kapal perikanan Indonesia dapat memperoleh perlindungan yang lebih baik.

Untuk itu, Judha menginginkan agar perlindungan sudah dilakukan sejak awal sejak dilakukannya perekrutan. Namun masalahnya, banyak awak kapal yang berangkat tidak melalui prosedur yang semestinya.

Pihak KBRI di berbagai negara sudah melakukan berbagai langkah yang semestinya seperti ketika ada ABK menghadapi kasus hukum di luar negeri, maka KBRI memberikan pendampingan.

Selain itu, Kementerian Luar Negeri juga telah melakukan repatriasi atau pemulangan banyak awak kapal ikan, serta melakukan berbagai diplomasi baik secara bilateral maupun hingga multilateral.