Benarkah Ada Uang Pecahan 1.0 Rupiah? Ini Penjelasan Peruri

c. Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya;

d. Tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia;

e. Nomor seri pecahan

f. Teks “Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia Mengeluarkan Rupiah Sebagai Alat Pembayaran Yang Sah Dengan Nilai …”

g. Tahun emisi dan tahun cetak.

Sebagaimana dijelaskan ciri-ciri Rupiah, uang specimen Peruri sama sekali tidak memuat hal-hal seperti yang disebutkan pada pasal 5 Undang-undang nomor 7 tahun 2011.

“Peruri membuat uang specimen digunakan sebagai alat pemasaran (marketing tools) untuk mempromosikan contoh produk/uang yang diproduksi oleh Peruri,” pungkasnya.

Kata Bank Indonesia
Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran identik dengan kata Tunjangan Hari Raya (THR). Biasanya masyarakat akan beramai-ramai menukarkan uang yang mereka miliki dengan uang pecahan baru untuk dibagikan kepada saudaranya.

salah satunya video yang diunggah akun TikTok @PuspoTV viral lantaran dalam video tersebut ditampilkan uang Test Note Specimen Pendet Dance Perum PERURI 1.0 Rupiah IDR Indonesia Tahun 2016, yang disertai caption “Ngasih THR pake uang pecahan ini lucu kali ya.”

Tentu saja video tersebut dibanjiri komentar oleh netizen Indonesia. Video itu rupanya sudah ditonton sebanyak 1,8 juta kali di TikTok.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Marlison Hakim menjelaskan, sesuai dengan UU No. 7 th. 2011 tentang Mata Uang dengan ini, pihaknya menegaskan bahwa BI merupakan satu-satunya nya lembaga yang diberikan kewenangan untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah yang syah di wilayah NKRI.

“Bank Indonesia tidak pernah mengeluarkan dan mengedarkan uang specimen Perum Peruri sebagaimana video yang viral,” kata Marlison kepada Liputan6.com, Minggu (9/5/2021).

Lanjutnya, gambar uang dalam video tersebut merupakan uang dalam rangka uji cetak di Perum Peruri sehingga hanya untuk kepentingan internal Peruri.

“Dengan demikian uang dalam video tersebut bukan merupakan uang Rupiah dan bukan merupakan alat pembayaran yang sah,” pungkasnya.[merdeka]