Bukan Mengada-Ada, Investor Bisa Sewa Tanah dengan Harga Rp.0 Berkat UU Cipta Kerja

Eramuslim – Pemerintah akan mempermudah proses masuknya investasi ke dalam negeri. Selain melalui regulasi UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) juga ada kebijakan yang mempermudah investasi masuk, terutama di bidang pengadaan tanah. Salah satu skenario yang disiapkan adalah investor akan dapat sewa tanah secara cuma-cuma alias Rp 0 atau gratis.

Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil mengatakan dengan hadirnya Omnibus Law makin memantapkan kawasan-kawasan industri, kawasan ekonomi khusus. Saat ini pemerintah sedang bikin beberapa di lahan BUMN di Jawa Tengah, di Jawa Barat Subang untuk dikonversi menjadi kawasan ekonomi khusus. Sehingga masalah tanah tidak akan ada masalah lagi yang signifikan selama mereka melakukan investasi di kawasan industri yang telah ditetapkan.

“Pemerintah akan memfasilitasi, termasuk tanah. Sewa tanah juga kita akan atur nanti bisa Rp 0, misal untuk kepentingan umum, bisa diberikan insentif tanah untuk para investor. Kalau ada suatu industri yang membutuhkan menciptakan lapangan kerja, tanah bisa diberikan harga yang sangat murah, infrastruktur disiapkan oleh pemerintah, itu yang selama ini tidak bisa karena panjang aturan yang menghambat kita,” tegas Sofyan kepada CNBC Indonesia, Kamis (15/10).

Pernyataan Sofyan Djalil bukan kali pertama, Presiden Jokowi memang sedang mendorong relokasi pabrik-pabrik dari luar masuk Indonesia. Para investor yang akan memasuki kawasan industri Batang, Jawa Tengah akan mendapatkan ‘karpet merah’ melalui insentif lahan gratis. Skema ini sudah lazim di negara seperti Vietnam yang lihai menarik para investor dunia.