DJP Mengharuskan Pelaporan Harta dari Orang yang Meninggal

Eramuslim – Partai Gerindra menuding pemerintah menghalalkan segala cara, termasuk merecoki harta orang yang sudah meninggal untuk mencapai target penerimaan perpajakan yang dinilai ambisius.

Mengutip cuitan akun Twitter resmi partai oposisi pemerintah pada hari Selasa (6/3) kemarin, salah seorang anggota fraksi Gerindra bernama Heri Gunawan menyebut target perpajakan tahun 2018 yang mencapai Rp1.618 triliun membuat pemerintah menghalalkan segala cara.

“Angka itu melejit 9,9 persen dibandingkan tahun 2017 yang terpatok sebesar Rp1.472,7 Triliun. Dari penerimaan perpajakan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak sendiri harus mencapai target sebesar Rp1.385,9 Triliun, sedangkan DJBC sebesar Rp194,1 Triliun,” tulis akun resmi Partai Gerindra.

Target tersebut, dinilai Partai Gerindra membuat pemerintah tak rasional dalam menentukan kebijakan perpajakan. Hal tersebut, antara lain, menurut Partai Gerindra, terlihat dari pasal 7 ayat 3 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19 Tahun 2018 yang merupakan pengganti PMK Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Aturan tersebut mewajibkan perusahaan keuangan untuk melaporkan rekening WP yang sudah meninggal dan meninggalkan warisan untuk dilaporkan ke DJP.