DJP Mengharuskan Pelaporan Harta dari Orang yang Meninggal

“Anggota @DPR_RI Fraksi Gerindra @HeriGunawan88 berpendapat bahwa kebijakan tersebut dampak dari target penerimaan pajak yang terlampau ambisius, bahkan tak masuk akal. Belum lagi lebih dari 70 persen sumber pendapatan APBN kita bersumber dari pajak. @jokowi,” papar Partai Gerindra.

Partai Gerindra berpendapat, sebaiknya pemerintah memperbaiki database perpajakan nasional dibandingkan dengan mengejar pajak orang yang sudah meninggal.

“Target penerimaan pajak yang tak masuk akal di tengah rasio pajak yang rendah menjadi tanda lemahnya sistem database perpajakan nasional,” tulis Partai Gerindra.

Buruknya database perpajakan nasional, dinilai Partai Gerindra menjadi penyebab rasio pajak Indonesia terus menurun. Terbukti, masih ada saja pekerja yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“Jumlahnya mencapai 70 persen sehingga hanya 30 persen, setidaknya yang bisa menjadi objek pajak,” tegas Partai Gerindra.

Selain itu, Partai Gerindra juga tak setuju pada penetapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 15 tahun 2018 mengenai Cara Lain untuk Menghitung Peredaran Bruto.  Sesuai dengan PMK nomor 15 tahun 2018, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dapat menentukan jumlah penghasilan Wajib Pajak (WP) melalui delapan metode.

Beberapa metode tersebut diantaranya, data transaksi tunai dan nontunai, sumber penggunaan dana, jumlah satuan usaha yang dihasilkan WP dalam setahun, penghitungan biaya hidup, pertambahan kekayaan bersih, Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebelumnya, proyeksi nilai ekonominya, dan penghitungan rasio.