Dana COVID-19 Mau Dipakai Bangun Ibukota Baru, Sri Mulyani Beberkan Mekanismenya

Penggunaan Dana PEN Ditolak Anggota DPR

 

Namun rencana ini ditolak oleh anggota DPR, Sekretaris Fraksi Partai Demokrat, Marwan Cik Hasan. Dia mengatakan rencana pendanaan IKN menggunakan anggaran PEN menyalahi Pasal 11 UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19.

Menurutnya dalam pasal tersebut, kata dia, dana PEN tidak ditujukan untuk pembangunan IKN, tapi untuk penanganan dampak pandemi COVID-19.

Wacana pemindahan dan pembangunan IKN menurut Marwan, tidak ada kaitannya dengan dampak COVID-19 dan tidak sejalan dengan tujuan pemerintah untuk melindungi perekonomian masyarakat.