Daripada Mikirin Seragam Sekolah, Pemerintah Dinilai Lebih Baik Lakukan Ini…

eramuslim.com – Pemerhati Sosial Muhammad Assaewad menyoroti polemik perubahan seragam sekolah. Menurutnya, banyak masalah di dunia pendidikan yang seharusnya menjadi perhatian pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Salah satunya maraknya kasus vandalisme atau kekerasan di sekolah hingga meningkatkan mutu pendidikan, moral dan etika baik siswa maupun tenaga pengajar.

“Menghilangkan “penyakit iseng” vandalisme, meningkatkan mutu pendidikan, moral dan etika di kalangan remaja dan anak-anak sekolah ini lebih penting daripada mikirin ganti seragam sekolah,” cuit Assewad di X, dilansir pada Rabu (17/4/2024).

“Agar kalau mereka beranjak dewasa dia tidak berani dan malu jika melanggar etika,” sambungnya.

Diketahui, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim yang menetapkan aturan seragam sekolah baru untuk tahun 2024 menuai gelombang protes dari masyarakat.

Tak sedikit pihak bahkan menuntut penjelasan lebih lanjut dari Kemendikbud Ristek mengenai kebenaran aturan seragam baru tersebut dan mendesak Nadiem Makarim untuk mundur jika benar adanya kebijakan kontroversial ini.

Namun, Kemendikbud Ristek dengan tegas membantah rumor tersebut.

Kemendikbud Ristek menegaskan bahwa tidak akan ada perubahan seragam sekolah setelah libur Lebaran 2024.

Dikutip dari akun Instagram resmi Kemendikbud, peraturan seragam sekolah saat ini masih mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 50 Tahun 2022.

Kemendikbud secara tegas menyatakan bahwa tidak ada aturan baru dari pemerintah yang mengharuskan siswa untuk membeli seragam baru setelah libur Lebaran.

“Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai perubahan seragam sekolah yang berlaku setelah Lebaran, kami sampaikan jika hal tersebut tidak benar,” tulis Kemendikbud dalam pernyataan yang diunggah di akun instagram resmi @Kemdikbud.RI.

saat ini aturan seragam sekolah masih mengacu pada Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022. Permendikbudristek ini mengatur jenis-jenis seragam sekolah yang dapat digunakan oleh peserta didik, antara lain:

Pakaian seragam nasional, yang harus digunakan setiap hari Senin dan Kamis, serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.

Pakaian seragam pramuka, yang digunakan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh masing-masing sekolah.
Pakaian khas sekolah, dengan motif yang disesuaikan dengan kewenangan sekolah.

Pakaian seragam adat, digunakan pada hari atau acara adat tertentu, sesuai dengan kewenangan sekolah.

Aturan waktu penggunaan seragam sekolah dijelaskan dalam pasal 10 Permendikbud Ristek 50/2022, yang mengatur penggunaan seragam nasional, seragam pramuka, seragam khas sekolah, dan seragam adat. Selain itu, model dan warna seragam nasional juga telah diatur berdasarkan jenjang pendidikan, misalnya:

Peserta didik SD/SDLB menggunakan atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.

Peserta didik SMP/SMPLB menggunakan atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua.

Peserta didik SMA/SMALB/SMK/SMKLB menggunakan atasan kemeja putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.

Pemakaian pakaian seragam nasional juga harus mematuhi atribut tertentu, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 11 Permendikbud Ristek 50/2022.

 

(Sumber: Fajar)

Beri Komentar