Deklarasi Dukung Jokowi, 15 Camat Se-Makassar Dilaporkan ke Bawaslu

Eramuslim.com – Sejumlah Aparatur Sipil Negara di Kota Makassar diduga melakukan pelanggaran pemilu. Ini seiring dengan beredarnya video berdurasi 1 menit 26 detik berisi dukungan kepada Calon Presiden-Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)- Ma’ruf Amin. Video tersebut melibatkan 15 camat se-Kota Makassar bersama mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kasus itu lantas dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Makassar. Pelapor adalah Tim Hukum Komando Ulama Pemenangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (Koppasandi).

“Dilaporkan terkait video itu. Kalau melihat video itu sangat jelas dan tegas. Sementara ASN kan dilarang ikut berkampanye. Inikan pelanggaran,” jelas anggota Tim Kuasa Hukum Koppasandi Faisal Silenang, Kamis (21/2).

Faisal melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 280 dan Pasal 493 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 serta Pasal 28 Perbawaslu Tahun 2018. Yakni, tentang larangan ASN mengkampanyekan capres-cawapres

“Saya tidak menduga kalau ini kampanye terselubung. Kami dengan melihat video ini, berarti menduga turut melakukan dukungan. Sementara kami pahami bahwa ASN dilarang keras untuk melakukan dukungan,” terangnya.

Faisal berharap Bawaslu memproses laporan sesuai dengan aturan yang berlaku. Tak ada alasan Bawaslu untuk tidak menyikapi persoalan yang dianggap dapat mencederai proses demokrasi.

Terpisah, Humas Bawaslu Makassar Maulana menyatakan kesiapan untuk memproses laporan yang diterima. Bawaslu bakal menyelidiki video soal dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan ASN.

“Sebenarnya informasi ini, kami sudah dapatkan dari awal soal peredaran video itu. Kemudian kami jadikan temuan. Kami akan rapat pleno di internal Bawaslu,” terang Maulana.