Deretan 20 Buron Kasus Korupsi Asal RI di ‘Surga Koruptor’ Singapura

20. Rafat Ali Rizvi

Rafat merupakan buron kasus korupsi Bank Century. Dia disebut berada di Singapura.

Rafat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara in absentia di Pengadilan Negeri Jakpus pada 16 Desember 2010 dan dihukum 15 tahun penjara, denda Rp 15 miliar subsider enam bulan penjara, membayar kerugian negara sebesar Rp 3,1 triliun secara tanggung renteng.

Dia dinyatakan bersalah bersama Hesham Al Warouq yang disebut kabur ke Arab Saudi.

Sebelumnya, KPK angkat bicara mengenai pengusutan perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan posisi tersangka di luar negeri, salah satunya Singapura. KPK menyebut Negeri Singa sebagai surga bagi para koruptor.

Awalnya Deputi Penindakan KPK ditanya mengenai perkara dugaan korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Paulus Tannos. Dia diketahui bermukim di Singapura. Lantas, apa kata Karyoto?

“Begini, kalau yang namanya pencarian dan kemudian dia berada di luar negeri, apalagi di Singapura, secara hubungan antarnegara memang di Singapura nih kalau orang yang sudah dapat permanent residence dan lain-lain agak repot, sekalipun dia udah ditetapkan tersangka,” ucap Karyoto di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (6/4/2021).

“Dan kita tahu bahwa satu-satunya negara yang tidak menandatangani ekstradisi yang berkaitan dengan korupsi adalah Singapura, itu surganya koruptor, yang paling dekat adalah Singapura,” imbuh Karyoto.

Singapura kemudian merespons ucapan Karyoto. Singapura menepis tudingan sebagai surga koruptor dan menyebut ucapan Karyoto tak berdasar.

“Tidak ada dasar untuk tuduhan tersebut. Singapura telah memberikan bantuan kepada Indonesia dalam beberapa investigasi sebelumnya dan yang sedang berlangsung,” demikian tanggapan pemerintah Singapura yang diunggah dalam situs resmi Kemlu Singapura, Sabtu (10/4). [Detik]