Diduga Kuat Jiwasraya Dirampok Untuk Biaya Politik 2019

Sebelumnya, Perusahaan asuransi Jiwasraya memastikan pembayaran kewajiban sebesar Rp 12,4 triliun yang dijanjikan pada Desember 2019 tak bisa terlaksana. Hal ini disampaikan Hexana Tri Sasongko selaku Direktur Utama Jiwasraya.

“Tentu tidak bisa karena sumbernya dari corporate action. Saya tidak bisa memastikan. Saya minta maaf kepada nasabah,” kata Hexana dalam rapat Komisi VI DPR RI, Senin (16/12/2019).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, penyelesaian masalah gagal bayar polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bakal diserahkan ke ranah hukum. Menkeu mengatakan bakal melibatkan pihak Kepolisian, Kejaksaan, bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses penyelesaian masalah Jiwasraya.
Dia juga menyebut telah terjadi tindak kejahatan korporasi dalam skandal Jiwasraya tersebut. Oleh karena itu dia menolak permintaan Jiwasraya agar menyetujui Penyertaan Modal Negara (PMN) guna mengatasi gagal bayar.

 

Andi Arief, Wasekjen Partai Demokrat

Terpisah, politisi Partai Demokrat Andi Arief menyebutkan perusahaan Erick Tohir, Menteri BUMN saat ini terlibat dalam skandal Jiwasraya tersebut. Andi menyatakan hal itu lewat akun twitter miliknya.

Tak usah muter2 dan berpolitik dalam selesaikan kasus jiwasrayagate. Selesaikan dengan jujur. Ada yg diduga pelaku yang ditarik jadi orang penting di staf Presiden. Menurut BPK Ada yg diduga perusahaan yg ditempatkan sahamnya oleh Jiwasraya, dan pemiliknya adalah Menteri BUMN,” demikian kicauan Andi dalam akun twitter miliknya pada pukul 18.42 WIB, Senin (23/12), seperti dilansir CNN Indonesia.

Bila diperhatikan, penyedotan dana Jiwasraya seperti disinyalir Said Didu terjadi pada tahun 2018-2019, karena tahun 2016-2017 perusahaan tersebut masih sehat. Itu adalah tahun politik menjelang pileg dan pilpres.

Erick Tohir adalah ketua tim pemenangan pasangan Jokowi-Makruf Amin dalam pilpres. Bila benar perusahaan Erick Tohir terlibat dalam perampokan dana Jiwasraya, seperti dituduhkan Andi Arief, maka ada indikasi dana itu digunakan untuk pemenangan Jokowi- MA dalam pilpres 2019.

Untuk membuktikan benar tidaknya indikasi ini maka aparat hukum harus membongkarnya.(Sumber)