Dijerat Pasal 340 KUHP, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati!

Pasal 55 KUHP

Kedua pasal tersebut kemudian di-juncto-kan alias dikaitkan dengan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Ada pun Pasal 55 ayat (1) KUHP berbunyi, “Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: 

1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.

2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.”

Kemudian Pasal 55 ayat (2) KUHP bunyinya, “Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yangdiperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.”

Pasal 56 KUHP

Sementara itu, Pasal 56 berbunyi, “Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau ke- terangan untuk melakukan kejahatan.”

Diketahui, Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 9 Agustus 2022.

Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Penetapan status tersangka Ferdy Sambo dalam kasus tindak pidana ini disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Tadi sudah dilakukan gelar perkara. Timsus memutuskan menetapkan FS (Ferdy Sambo, red) sebagai tersangka,” tegas Listyo Sigit Prabowo di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.

Menurutnya, Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk menembak Brigadir J.

“Saya tegaskan tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembakl seperti yang dilaporkan. Penembakan terhadap saudara J dilakukan oleh saudara RE (Richard Eliezer) atas perintah saudara FS,” paparnya. [FIN]