DPRD Depok Kaji Keluarkan Raperda Anti LGBT

“Karena ini memang sudah jadi kearifan lokal dari sebuah daerah. Tentunya, karena satu dipandang dari norma agama, LGBT ini dilarang, dan sebetulnya di Perda ketertiban umum sudah ada pasal yang mengatur tentang tindakan asusila. Cuma tidak dijelaskan secara detail. Tindakan asusila ini seperti apa. Sehingga kami memandang sangat perlu, karena ternyata sudah cukup banyak pelaku-pelaku LGBT yang berperilaku secara terang-terangan di kota Depok. Ini melanggar norma-norma,” ujarnya.

Dia pun berharap Raperda ini bisa tuntas tahun ini. Apalagi menurutnya, kajian terkait Raperda ini memang sudah disepakati seluruh fraksi.

“Mudah-mudahan tahun ini selesai. Langsung dibahas dan dimasukkan ke rapat dengar pendapat. Semuanya menyetujui dan menyapakai untuk dibuat,” pungkasnya. (dtk)