Ini Kata Dubes RI soal Penghalang Habib Rizieq Pulang

Namun di luar persoalan overstay itu, kata Maftuh, ada persoalan lain yang membuat seseorang di Saudi tidak bisa kembali ke negaranya. Hal itu berkaitan dengan persoalan hukum.

“Itupun dengan catatan tidak ada masalah hukum baik perdata maupun pidana di Saudi,” tutur Maftuh.

Jadi sekalipun ada WNI overstay yang sudah membayar denda, dia tidak bisa keluar dari Saudi seandainya memiliki persoalan hukum.

Diberitakan sebelumnya, Dahnil menyebut Habib Rizieq bukan tak mau pulang, melainkan tidak bisa pulang. “Masalahnya adalah Habib itu bukan tidak mau pulang, tapi tidak bisa pulang. Kenapa? karena saya sering menyebutnya sebagai faktor X, faktor X itu bisa merobohkan portal yang menghambat Habib Rizieq pulang itu pemerintah sendiri, jadi makanya sebenarnya bolanya yang bisa membuka pintu Habib Rizieq pulang itu di pemerintah sendiri,” kata Dahnil.

Dahnil kemudian bicara ‘portal’ yang menghalangi Habib Rizieq untuk pulang ke Indonesia. Menurut Dahnil, ‘portal’ itu hanya bisa dibuka oleh pemerintah.

“Itu portal di tangan pemerintah, Habib itu nggak bisa keluar dari Arab Saudi, tentu itu ada… Kita nggak tahu apa komunikasi pemerintah Indonesia dengan pemerintah Arab Saudi, itulah yang kita harapkan dibuka pemerintah Indonesia sehingga Habib bisa kembali ke sini, bisa kembali dengan umat berdakwah,” ujar dia. (dtk)