Gegara Spanduk Penolakan, Ketua GOIB Ditahan

Eramuslim.com -Pemasangan spanduk ‘Tolak Bioskop di Dekat Masjid’ di Pusat Grosir Ciliitan (PGC) Cililitan, Jakarta Timur, berlanjut ke ranah hukum. Ketua Gerakan Ormas Islam Betawi (GOIB), Andy M Shaleh (58) kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Yang bersangkutan sudah kita periksa, pasal udah memenuhi dan sekarang AMS ditetapkan tersangka dan kita tahan yang bersangkutan,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/1/2020).

Yusri mengatakan perbuatan Andy Shaleh memasang spanduk tersebut merupakan bentuk penyebaran ujaran kebencian.

“Pasal yang kita terapkan Pasal 156 KUP, Pasal 55 KUHP, juncto Pasal 4 huruf b UU RI 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Ras, Etnis. Ancaman hukuman sekitar 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta,” papar Yusri.

Dalam kasus ini, polisi telah menyita sejumlah spanduk dan brosur serupa. Polisi saat ini masih mengembangkan penangkapan tersangka ini.