Hadis Nabi Muhammad dan Virus Corona

Yusril lalu menjelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW, sewaktu mengucapkan hadis tersebut, tidak hanya sebagai seorang nabi, tetapi juga sebagai Kepala Negara di Madinah.

Jadi, lanjut Yusril, jika dilihat dari konteks hadis itu yang berupa larangan, adalah perintah kepala negara kepada rakyatnya.

“Hanya seorang kepala negara yang bisa memerintahkan rakyatnya untuk tidak pergi ke negara lain dan melarang warga negara yang terkena wabah itu agar tidak datang ke negaranya,” ucap Prof Yusril.

Pria kelahiran Belitung itu menyebutkan hadis itu sahih dan mutawatir, serta bisa dilihat dalam kitab-kitab kumpulan hadis dari riwayat Bukhori, Muslim, Tarmizi, dan Nasa’i.

Artinya bahasa nabi itu sudah termasuk trouble warning dan inilah yang sekarang sedang terjadi, saat virus corona menghantui dunia.

“Kalau membaca hadis tersebut, akan terlihat sebetulnya policy atau kebijakan yang diambil oleh Rasulullah SAW pada waktu itu sangat memengaruhi pemikiran kenegaraan pada zaman modern sekarang,” kata Yusril.

Sementara itu bila dilihat dari UUD-45, masih seturut Yusril, pada alinea ke-4 disebutkan bahwa tujuan bernegara ialah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

“Maka dari itu harus ada langkah-langkah darurat dan sistematik untuk mengatasi persoalan ini karena dampaknya akan sangat besar, tidak hanya masalah kesehatan saja, tetapi juga berimbas ke masalah ekonomi dan sosial apabila masalah virus corona ini tidak segera diatasi dan diakhiri,” pungkas Yusril. (nn)