Halal Watch: UU Cipta Kerja Berpotensi Lemahkan MUI dan Kemenag

Eramuslim – Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah mengatakan RUU Cipta Kerja yang baru saja disetujui pengesahannya oleh DPR, berpotensi melemahkan Majelis Ulama Indonesia dan Kementerian Agama dalam konteks perannya pada Sistem Jaminan Halal.

Ihksan saat dihubungi di Jakarta, Rabu, mengatakan UU Cipta Kerja memungkinkan produsen mendeklarasikan sendiri bahwa produknya halal. Dengan begitu, kementerian atau lembaga yang mengurusi sertifikasi halal dapat dikesampingkan dengan mudah.

“Hal yang sangat tidak tepat di dalam Ketentuan Omnibus Jaminan Produk Halal adalah ketentuan ‘self declare’ ini adalah sesuatu yang diharamkan Undang-Undang No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebelum ada ketentuan Omnibus Law,” kata dia.

 

Menurut dia, Sistem Jaminan Halal semula tergolong ketat dalam memberi sertifikasi halal suatu produk. Akan tetapi, UU Cipta Kerja justru memungkinkan peluang banyaknya produsen melakukan deklarasi mandiri produknya halal.

“Ini melemahkan MUI dan Kementerian Agama yang secara struktur dan kelembagaan telah mempunyai organ sampai di tingkat kecamatan di seluruh Indonesia,” katanya.

MUI dan Kemenag, kata dia, sejatinya dapat diberdayakan untuk melakukan pembinaan, pengawasan dan edukasi kepada dunia usaha tentang berbagai hal terkait produk halal seperti cara memproduksi barang yang halal.

“Karena halal itu mata rantainya dari ladang sampai ke meja makan, yang harus dijamin kehalalannya. Lalu bagaimana bila halal hanya dinyatakan sendiri oleh pelaku usaha UKM?,” kata dia.