Hari Ini Buruh Lanjutkan Aksi Mogok Nasional

Eramuslim.com – Setelah kemarin melakukan aksi unjuk rasa serentak di seluruh Indonesia yang diberi nama Mogok Nasional, hari ini buruh Indonesia akan kembali melanjukan aksinya. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes para buruh atas disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja.

“Setelah kemarin ratusan ribu bahkan hampir satu juta buruh keluar dari pabrik-pabrik untuk mengikuti mogok nasional, hari ini kami akan melanjutkan pemogokan tersebut,” kata Presiden KSPI Said Iqbal kepada Republika.co.id, Rabu (7/10).

Berdasarkan catatan KSPI, aksi kemarin dilakukan di berbagai daerah industri seperti Serang, Cilegon, Tangerang, Jakarta, Depok, Bogor, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Cianjur, Bandung, Semarang, Surabaya, Pasuruan, Gresik, Mojokerto, Lampung, Medan, Deli Serdang, Batam, Banda Aceh, Banjarmasin, Gorontalo dan sebagainya. Said membantah jika ada yang mengatakan apa yang dilakukan buruh adalah mogok kerja secara illegal. Menurutnya, pemogokan ini dilakukan sebagai bentuk protes kaum buruh atas disahkannya RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Adapun dasar hukum mogok nasional dilakukan sesuai dengan Undang-Undang (UU) No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. UU No 21 Tahun 2000 khususnya Pasal 4 juga menyebutkan, fungsi serikat pekerja salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan. “Selain itu, dasar hukum mogok nasional yang akan kami lakukan adalah UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik,” kata dia.

Ia menambahkan aksi buruh dilakukan dengan tertib, damai dan tidak anarkis. Aksi ini dilakukan semata-mata untuk meminta pemerintah dan DPR RI membatalkan Omnibus Law karena di dalamnya ada persoalan mendasar seperti pengurangan pesangon, karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup, UMSK dihilangkan. Ada syarat khusus untuk penetapan UMK hingga potensi hilangnya jaminan kesehatan dan pensiun bagi penerapan kontrak dan outsourcing.