Heboh Air Mineral Kemasan Bahaya Dikonsumsi, BPOM Beri Penjelasan

Dalam keterangannya, BPOM juga menjelaskan bahwa kandungan zat besi maupun mineral lainnya dalam air mineral diatur dalam SNI 335:2015 tentang Air Mineral, yang penerapannya bersifat wajib melalui Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 78/M-IND/Per/11/2016. Selain itu, kandungan zat besi (fe) juga diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.492/Menkes/Per/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum.

Badan POM melakukan penilaian terhadap keamanan, mutu dan gizi produk pangan sebelum diedarkan di wilayah Indonesia (pre-market evaluation) termasuk kandungan cemaran sesuai standar keamanan dan mutu produk pangan yang telah ditetapkan.

“Badan POM tidak akan memberikan izin edar terhadap produk AMDK (air minum dalam kemasan) yang memiliki kandungan cemaran melebihi batas yang ditentukan,” tulis keterangan BPOM.

BPOM juga secara rutin melakukan pengawasan terhadap produk pangan termasuk AMDK yang beredar di wilayah Indonesia (post market control) baik melalui pemeriksaan sarana produksi, sarana distribusi maupun kegiatan pengambilan sampel dan pengujian untuk memeriksa cara produksi atau distribusi dan kualitas produk setelah diedarkan. (viva)