HNW: Kalau Tempat Publik Ada Kelonggaran, Kenapa Masjid Tidak?

Eramuslim.com – Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid (HNW), mengkritik tajam pernyataan Menko Polhukam, Mahfud MD bahwa umat Islam yang shalat Idul Fitri di masjid atau lapangan dalam kondisi pandemi Covid-19 melanggar UU. Sementara, MUI dalam Fatwa Nomor 28/2020 tidak mengeneralisasi.

“Sikap pemerintah yang mengeneralisasi pelarangan pelaksanaan Idul Fitri untuk setiap wilayah, tanpa membedakan zona merah atau zona hijau, tidak bijaksana, tidak mencerminkan keadilan dan tidak sesuai dengan teks tersurat Fatwa MUI,” kata HNW, Rabu (20/5).

Apalagi pemerintah sering kali menyampaikan soal relaksasi seperti untuk moda transportasi dan kegiatan ekonomi bahkan di kawasan yang sudah diberlakukan PSBB. Sekalipun dengan tetap melaksanakan protokol penanganan Covid-19.

“Nah kalau ini bisa dilaksanakan, kenapa tidak bisa diberlakukan bagi umat Islam terutama yang berada zona hijau, zona penyebaran Covid-19 yang terkendali atau bahkan yang diyakini tidak terjadi penyebaran Covid-19,” jelasnya.

Ia mengatakan, kesalahan memahami Fatwa MUI terkait Covid-19, mengakibatkan masalah di lapangan, sehingga ada masjid yang digembok dan tidak terdengar kumandang adzan. Pada akhirnya, umat tidak bisa melaksanakan shalat di masjid sekalipun mereka berada di luar zona merah.