HRS: Kami dan RS Ummi Sepakat Rahasiakan Perawatan, Gagal karena Bima Arya Koar-Koar di Media

“Dalam waktu satu hari tanggal 26 November dr Nerina berhasil menaikkan limfosit saya 16, saya pikir ini keberhasilan luar biasa dr pasien yang masuk limfosit 5 besoknya naik 16 artinya dokter serius bekerja keras. Walaupun pada 27 November sempet turun kenapa karena ada konflik Bima Arya yang koar-koar di media,” tutur Habib Rizieq.

Habib Rizieq kemudian menanyakan kepada dr. Hadiki yang dihadirkan jaksa sebagai saksi di persidangan, terkait apakah dalam dunia kesehatan ada korelasi antara tekanan terhadap pasien dapat menurunkan imunitas tubuh.

“Dr. Hadiki saya mau tanya psikosomatik, anda sebagai dokter pribadi saya yang merawat, kalau saya ditekan dengan begitu, (ditekan di) media segala macem, berpengaruh tidak terhadap penyakit saya,” kata Habib Rizieq menanyakan.

“Ya karena ada faktor agrafasi yang dapat memperberat kodisi fisik,” kata dr Hadiki menjawab pertanyaan Habib Rizieq.

Kemudian, Habib Rizieq menanyakan apakah juga wajar ketika limfositnya turun setelah mendapat tekanan itu.

“Dari 16 limfosit saya, turun lagi jadi 9, wajar tidak dengan adanya tekanan tadi,” kata Habib Rizieq kembali bertanya.

“Gangguan psikosomatik itu dapat memengaruhi daya tahan tubuh,” kata dr. Hadiki.

“Jadi limfosit itu apa?” kata Habib Rizieq

“Salah satu penanda daya tahan tubuh,” ucap dr. Hadiki.

Sebagaimana diketahui dalam kasus ini Habib Rizieq didakwa telah menyebarkan informasi palsu terkait hasil swab di RS Ummi Bogor.

Selain Habib Rizieq, ada dua terdakwa lain, yakni Hanif Alatas, dan dr Andi Tatat.

Habib Rizieq dijerat pasal berlapis yakni Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, subsider Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Serta Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau kedua, Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Ketiga, Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***