ICW: Satu Tahun Rezim Jokowi – Ma’ruf Hanya untuk Mengebiri KPK

Eramuslim.com – Indonesia Corruption Watch menilai, Presiden Joko Widodo – Wakil Presiden Maruf Amin tidak memunyai keberpihakan terhadap pemberantasan korupsi selama setahun pertama periode kepemimpinannya.

“Kebijakan yang diambil oleh Presiden Joko Widodo selama kurun waktu satu tahun terakhir hanya berfokus pada investasi, dan mengabaikan penegakan hukum,” ungkap Peneliti ICW Kurnia Ramadhan melalui keterangan tertulis, Kamis (22/10/2020).

Menurut Kurnia, salah satu indikator penting untuk menilai komitmen pemberantasan korupsi Presiden Jokowi adalah kinerja struktur penegakan hukum.

Kata Kurnia, bila mengacu pada Pasal 8 Undang-Undang Kepolisian dan Pasal 19 ayat (2) UU Kejaksaan, maka Presiden Jokowi pada dasarnya merupakan atasan struktural, baik bagi Kapolri maupun Jaksa Agung.

Begitupun KPK, setelah berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2019, lembaga antirasuah itu telah dikooptasi sehingga masuk dalam rumpun kekuasaan eksekutif.

Maka itu, penilaian atas komitmen eksekutif menjadi relevan saat mengukur keberpihakan penegakan hukum, khususnya terhadap pemberantasan korupsi.

Ia menilai, dalam satu tahun pemerintahan Jokowi, praktis struktur penegakan hukum pemberantasan korupsi mengalami kemunduran serta diikuti dengan degradasi kepercayaan publik.

“Misalnya saja pada KPK, sejak tahun 2019 yang lalu, publik sudah menyuarakan penolakan atas calon pimpinan bermasalah. Namun, Presiden Joko Widodo tetap saja bersikukuh memilih lima orang Pimpinan periode 2019-2023, salah satunya Firli Bahuri,” ucap Kurnia.

Kurnia menyebut, abainya Jokowi terhadap kritikan publik, akhirnya terbukti dengan Firli Bahuri dijatuhi sanksi pelanggaran etik atas penggunaan helikopter mewah.

Maka itu, setidaknya ada tiga problematika di kelembagaan KPK saat ini, mulai dari pengelolaan internal kelembagaan, penindakan, maupun pencegahan.