Ikutan Naik, Pemerintah Akan Tetapkan Batas Usia Nikah Menjadi 21/22 Tahun

“Lebih cenderung sekitar (usia) 20-an ke atas. 20 tahun untuk anak perempuan, 22 tahun untuk anak laki-laki,” tegasnya.

Selain itu, Yohana menyatakan, Kementerian PPPA terus berupaya menggalakkan program pencegahan pernikahan dini, antara lain dengan sosialisasi, edukasi, dan pencerahan kepada keluarga di seluruh Indonesia.

“Agar mereka bisa menyadari bahwa negara melindungi anak-anak. Hak anak untuk bersekolah, bermain, berkreasi dari umur 0 sampai 18 tahun harus dijaga,” ujar Yohana.

“Kami tetap akan tegas menunjukkan bahwa pemerintah tetap melindungi hak anak dan tidak membiarkan anak-anak untuk menikah di usia anak,” imbuhnya. (jp)