Ini Bocoran Putusan MK Soal Pilpres 2024 Versi Denny Indrayana

Kemudian keempat, ia bilang MK bisa mengabulkan pembatalan kemenangan Cawapres Gibran, dan hanya melantik Capres Prabowo. Lalu memerintahkan dilaksanakan Pasal 8 ayat 2 UUD 1945.

β€œOpsi ke empat ini membutuhkan penjelasan lebih panjang, terutama karena tidak ada dalam permohonan Paslon 01 maupun 03, sehingga menjadi π‘’π‘™π‘‘π‘Ÿπ‘Ž π‘π‘’π‘‘π‘–π‘‘π‘Ž,” ucapnya.

Ia menjelaskan, dasar amar demikian ada dua, pertama, peradilan sengketa Pilpres bukan sengketa perdata, tetapi peradilan konstitusional tata negara, sehingga demi menjaga kehormatan konstitusi, bisa memutuskan di luar permintaan para pihak. Hal mana sudah beberapa kali dilakukan oleh Mahkamah.

Kedua, dalam Pasal 53 ayat (2) Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024 diatur, β€œ Dalam hal dipandang perlu, Mahkamah dapat menambahkan amat selain yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat 1.”

β€œNorma tersebut, dapat dimaknai, Mahkamah membuka peluang ultra petita, bukan hanya di luar yang dimintakan para pihak, bahkan pun di luar ketentuan Peraturan MK atau bahkan UU MK,” ujarnya.

Denny mengatakan yang dilakukan bukan pendiskualifikasian Paslon 02, karena Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan atas pelanggaran TSM Paslon 02, di samping tentu ada argumen hal demikian adalah kewenangan Bawaslu RI.

Bukti-bukti yang dihadirkan tidak cukup untuk menguatkan dalil Para Pemohon (Paslon 01 dan 03). Menurutnya, pembuktian sengketa Pilpres sangat rumit dan sulit.

β€œNamun, Mahkamah akhirnya mengambil keputusan membatalkan kemenangan Cawapres Gibran Rakabuming Raka, bukan karena persoalan pencawapresan yang sudah terlanjur absah melalui Putusan 90 dan berbagai putusan MK sesudahnya,” pungkasnya.

Denny meyakini, putusan MK tidak melenceng dari empat pilihan itu. Ia pun memprediksi MK akan memutus perkara sesuai pilihan pertama.

β€œMenolak seluruh permohonan, dan hanya memberikan catatan perbaikan atas pelaksanaan Pilpres 2024,” tandasnya.
(sumber: Fajar)

Beri Komentar