Ini Jawaban Kemendagri Soal Jilbab Masuk Kerah, Ternyata Ada Peraturan Soal Jenggot Segala

Instruksi soal jilbab itu termuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 025/10770/SJ Tahun 2018 tentang Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapihan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan. Instruksi ini diteken Tjahjo pada 4 Desember 2018.

Instruksi ini mengatur cara berpakaian ASN laki-laki dan perempuan di lingkungan Kemendagri. Salah satu poinnya untuk ASN perempuan adalah ‘Bagi yang menggunakan jilbab, agar jilbab dimasukkan ke dalam kerah pakaian dan sesuai warna pakaian dinas’.

Widodo mengatakan selama ini cara berpakaian ASN yang berbeda-beda memunculkan pertanyaan. Oleh sebab itu, ada instruksi agar seragam.

“Minta tolong bahwa ini untuk kerapian, bukan soal pelarangannya. Selama ini sudah ada, sudah jadi, cuma bedanya, ada yang masuk, ada yang keluar, ada yang panjang, ada yang pendek, terus rakyat tanya begini ya penyelenggara negara kalau melayani rakyat,” ucapnya.

Dalam instruksi tersebut, ada pula dibahas soal kumis dan jenggot ASN laki-laki. Bunyinya, ‘Menjaga kerapihan kumis, jambang, dan jenggot’. Widodo menegaskan tidak ada larangan untuk berjenggot, melainkan harus rapi.

“Saya garisbawahi, tidak dilarang. Bunyinya tidak dilarang. Bunyinya agar rapi, untuk kerapian. Jenggot boleh, tapi rapi. Pengertian rapi kan dipotong, dipelihara, rapi itu mesti dipotong, maknanya itu,” ujar Widodo.

Kemendagri mengaku sudah menampung berbagai masukan sebelum menerbitkan instruksi ini. Sesuai namanya, instruksi ini juga hanya berlaku untuk ASN di lingkup Kemendagri, bukan untuk semua ASN.

“Saya tanya kanan-kiri semua bagusnya bagaimana, begini pak dimasukkan. Oke dimasukkan. Baru dibungkus dengan kasih payung hukum namanya instruksi. Sekali lagi, ini berlaku ke dalam, orang yang jadi pegawai ASN di Kemendagri,” tutupnya. [dtk]