Ini Cara Liciknya Pinjol Agar Tagihan Bengkak Berkali-kali Lipat

Pinjol Legal Jadi ‘Etalase’ Pinjol Ilegal

Sementara itu Auliansyah mengatakan bahwa pinjol legal menjadi etalase pinjol ilegal. Pinjol ilegal inilah yang menyerap data-data korban tersebut.

“Jadi pinjaman online ilegal hanya etalase depan sementara kerja dari aplikasi untuk lebih banyak dari pinjol legal. Jadi bunga tak ada aturan mainnya. Ilegal pertama nggak ada aturan pasti seorang nasabah dengan foto diri dan KTP bisa di-approve hanya saja dia bisa lihat latar belakang yang bisa dipinjamkan,” katanya.

Korban Pinjol Ditagih Cicilan Padahal Tak Pinjam

 

Salah satu korban pinjol bernama Hanik (38) mengungkapkan dirinya menjadi korban pinjol. Awalnya, Hanik meminjam uang Rp 3 juta dari pinjol yang terdaftar di otoritas jasa keuangan (OJK)

“Saya meminjam di Easy Cash yang terdaftar di OJK. Saya melakukan pembayaran dan peminjaman dengan deposit 4 bulan kali cicilan,” kata Hanik di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/10/2021).

Hanik mengaku meminjam uang Rp 3 juta dari aplikasi pinjaman online tersebut. Namun, 14 hari setelah melakukan peminjaman, Hanik mulai menerima teror.

Teror itu diawali saat rekeningnya menerima uang yang tidak diketahui asalnya dari mana. Sejumlah nomor tidak dikenalinya kemudian menghubunginya untuk melakukan pembayaran.

“Jadi uang masuk ke rekening saya dan transfer lagi ke virtual account atas nama saya. Tapi bukan punya saya, jadi saya hanya punya rekening dari BCA dan Bank Syariah Mandiri. Ditransfer ke virtual account atas nama saya kodenya 016,” terang Hanik.