Ini Sikap PGI soal 2 Siswa Saksi Yehuwa yang Di-DO Gegara Tak Hormat Bendera

2. Mengingatkan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan. Education for all adalah ajakan Deklarasi Dakkar pada tahun 2000 yang sesuai dengan arahan UUD 1945 pasal 31.

 

3. Ajaran SSY memang berbeda dengan ajaran mendasar umumnya gereja-gereja di Indonesia. Namun demikian, tidak ada alasan warga gereja untuk meminta negara membatasi atau melarang keberadaan SSY. Bisa saja ajaran SSY dianggap tidak sesuai dengan ajaran gereja pada umumnya, namun hal tersebut juga harus dihormati. Hal ini mengingat kebebasan beragama, sesuai dengan ajaran agamanya, merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin oleh UUD 1945 Pasal 29. Upaya yang sebaiknya dilakukan oleh gereja-gereja adalah memperlengkapi umatnya hingga memiliki pengetahuan yang benar, tentang ajaran agamanya, agar tidak mudah diombang-ambingkan oleh rupa-rupa angin pengajaran, termasuk ajaran agama yang dapat menyesatkannya.

 

4. Meminta keseriusan negara untuk menjamin hak setiap warga negara, termasuk pengikut SSY, untuk memeluk agama dan keyakinannya, serta jaminan keamanan dalam melaksanakan ibadahnya. Juga mendorong gereja-gereja untuk ikut peduli pada mereka yang berkeyakinan lain, terutama mereka yang didiskriminasi karena keyakinan imannya yang berbeda.

 

5. Jika memang terbukti ada unsur-unsur dari pengajaran SSY yang menolak atau bertentangan dengan Pancasila dan ada sikap pengikut SSY yang tidak mematuhi konstitusi dan regulasi yang berlaku, maka hal ini diserahkan sepenuhnya untuk ditindak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

 

Demikian rilis ini dibuat dengan harapan agar kemajemukan yang ada di tengah anak-anak bangsa dapat dikelola secara dialogis dan negosiatif demi membangun Indonesia sebagai rumah bersama bagi semua orang. Kiranya kita dapat menjadi sahabat bagi semua orang. [dt]