Inkonsistensi Jokowi Saat Persoalkan Caleg Eks Koruptor

Eramuslim – Calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo sempat mempersoalkan lawannya, Prabowo Subianto terkait sejumlah mantan narapidana kasus korupsi dari Partai Gerindra mendaftar sebagai calon anggota legislatif.

Sebagai ketua umum partai, Prabowo dipertanyakan sikapnya karena meloloskan eks narapidana korupsi sebagai caleg. Hal itu disampaikan Jokowi dalam sesi debat capres perdana yang digelar pada Kamis (17/1) malam.

Jokowi mengutip data Indonesia Corruption Watch (ICW). Tercatat ada enam mantan napi korupsi dari Partai Gerindra yang mengikuti Pileg 2019. Dia mempertanyakan itikad Prabowo memberantas korupsi sementara memasukkan kader eks koruptor maju jadi caleg.

Prabowo berusaha menyangkal Jokowi. Pemimpin partai itu mengaku belum menerima laporan ICW. Namun, ia mengakui seluruh proses pendaftaran caleg Gerindra telah melalui proses seleksi dan persetujuan dari dirinya.

Jika menilik ke belakang, pertanyaan yang dilontarkan Jokowi itu justru berlawanan dengan apa yang pernah ia sampaikan pada Mei 2018. Saat itu Jokowi menyampaikan bahwa mantan narapidana kasus korupsi tetap punya hak mencalonkan diri dalam Pileg 2019.

Menurut Jokowi, konstitusi menjamin hak seluruh warga negara untuk berpolitik, termasuk pada mantan narapidana kasus korupsi. Alih-alih melarang, kata dia, KPU bisa membuat aturan dengan memberi tanda bahwa caleg itu adalah mantan napi korupsi.

Pengamat politik Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komarudin menilai, pertanyaan Jokowi itu justru menunjukkan sikap inkonsisten terkait hak mantan narapidana kasus korupsi untuk mendaftar sebagai caleg. Menurutnya, Jokowi hanya memanfaatkan celah untuk melawan Prabowo.