Istri yang Posting Nyinyir soal Wiranto, Kenapa Dandim Kendari Dicopot? Ini Penjelasan KSAD

Menurut Andika, kedua individu itu diduga melanggar UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait postingan mereka. Karena itu, AD mendorong prosesnya ke peradilan umum.

KSAD memastikan, Kolonel Hedi dan Serda Z tetap akan dikenai penegakan hukum. Keduanya dinyatakan telah memenuhi pelanggaran terhadap UU Nomor 25 Tahun 2014 mengenai hukum disiplin militer.

Sebagai konsekuensinya Kolonel HS dicopot dari jabatannya. Dia juga akan menjalani hukuman disiplin militer berupa penahanan ringan 14 hari.

Ditanya bagaimana korelasi antara postingan istri dengan pemecatan itu, Andika menegaskan bahwa berdasarkan penyelidikan diketahui Kolonel Hedi dan Serda Z telah memenuhi pelanggaran undang-undang.

”Sudah jelas dan ini kan merupakan suatu tindakan melanggar hukum. Detailnya nanti proses hukum. Tapi dari penelusuran awal itu ada memenuhi (pelanggaran). Tim hukum saya sudah ada di belakang, dir hukum ada, dengan wakil komandan pusat PM AD. Penyidik yang sudah mempelajari,” kata dia.

Sedangkan terhadap Serda Z, kata KSAD, dikeluarkan surat perintah melepas jabatannya dan dan menjalani hukuman disiplin. [nw]