Janji Busuk Herry Wirawan ke Santriwati: Biayai Kuliah dan Jadikan Polwan

Eramuslim.com – Kasus pemerkosaan 12 santriwati oleh Herry Wirawan (36) membuat geger. Herry kerap membujuk dan menebar janji kepada korbannya.

Hal itu setidaknya tertuang dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Sebagaimana dilihat pada Senin (13/12/2021), Herry kerap membujuk dengan paksa para santriwati itu.

“Terdakwa berusaha membujuk serta merayu korban untuk berhubungan intim layaknya suami istri,” tulis petikan dakwaan JPU Kejati Jabar.

Tak hanya itu, Herry juga kerap menceritakan masalahnya dengan sang istri kepada santriwati. Dalam dakwaan disebutkan, Herry kerap berbicara bila istrinya tak melulu mau diajak berhubungan. Bahkan dalam dakwaan disebutkan istri Herry enggan memiliki banyak anak.

“Dengan bujuk rayu menyampaikan bahwa istri terdakwa jarang mau berhubungan badan dan mertua terdakwa tidak mau punya banyak anak serta tidak boleh lebih dari dua orang anak,” tulis dakwaan.

Korban Dijanjikan Jadi Polwan

Selain merayu dengan berbagai alasan, termasuk hubungannya dengan sang istri, Herry juga kerap menjanjikan apa pun kepada korban. Beberapa di antaranya mulai dari membiayai kuliah hingga menjadi polisi wanita.