Jejak Digital “Menteri Terbalik” Mulai Beredar di Masyarakat

Seperti meme yang membandingkan pengenaan pajak pempek di palembang, cukai kantong plastik dan harga bea materai dengan penurunan pajak kendaraan mewah.

Dalam kebijakan cukai kantong plastik, Kemenkeu menerapkan tarif sebesar Rp 30 ribu per kilogram atau setara Rp 200 per lembar plastik. Tentu ini merugikan masyarakat yang sehari-hari menggunakan kantong plastik, seperti saat berbelanja ke pasar tradisional.

Tidak cukup sampai di situ, kementerian yang dipimpin Sri Mulyani itu juga sedang mencoba menjadikan besaran bea materai Rp 3.000 dan Rp 6.000 menjadi satu harga. Namun harga yang diusulkan naik lebih dari 150 persen, yaitu di harga Rp 10.000 dengan alasan ekonomi saat ini sudah membaik.

Bagi rakyat kecil kebijakan itu akan sangat merugikan. Sebab, rakyat tidak lagi memiliki pilihan dan harga yang dipatok untuk materai belum tentu bisa dijangkau semua lapisan masyarakat.

Masyarakat juga turut dibuat pusing dengan rencana kebijakan pengenaan pajak 10 persen pada restoran pempek di Palembang. Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang bahkan berencana akan memasang alat pemantau pajak online (e-tax) di setiap warung makan kaki lima dan restoran.

Semua kebijakan itu tentu berbanding terbalik dengan pengumuman pemerintah yang menurunkan Pajak Penghasilan (PPh) untuk mobil mewah dengan harga di atas Rp 2 miliar dan sepeda motor dengan kapasitas silinder lebih dari 250 cc

Penurunan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK No. 253/PMK.03/2008 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pemberli Atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah. [md]