Berdasarkan Pasal 131, penyerangan terhadap diri presiden dan wakil presiden terancam hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun.
“Tiap-tiap penyerangan terhadap diri presiden atau Wakil Presiden, yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun,” bunyi Pasal 131.
Di RUU KUHP terbaru, kasus tersebut masuk pada Pasal 217, di mana ketentuan pidana hukuman penjara bisa mencapai 5 tahun.
“Setiap orang yang menyerang diri Presiden atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” bunyi Pasal 217 pada RUU KUHP.
Sementara terkait dengan penghinaan yang diserukan terhadap presiden diatur pada dalam UU KUHP Pasal 134.
“Penghinaan dengan sengaja terhadap Presiden atua Wakil Presiden diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun, atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus ribu rupiah,” bunyi Pasal 134.
Sementara pada RUU KUHP, hal itu diatur pada Pasal 218.
“Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV,” bunyi Pasal 218 Ayat (1).
“Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri,” bunyi Pasal 218 Ayat (2). []