Jimly Asshiddiqie: Laporkan Jokowi itu ke DPR, MK, dan MPR, Jangan ke Bareskrim!

Beberapa waktu lalu, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, pihaknya bukan menolak laporan GPI tersebut. Namun, kegiatan Presiden Jokowi yang berujung kerumunan tak memenuhi unsur pidana.

”Sebenarnya bukan menolak laporan. Bareskrim Polri menyimpulkan tidak ada pelanggaran pidana dalam kerumunan Jokowi. Sehingga laporan polisi tidak diterbitkan untuk PP GPI,” kata Rusdi lewat keterangannya, Minggu (28/2).

Sebelumnya, GPI mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan Presiden Jokowi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ferry mengatakan, laporan mereka telah disampaikan ke SPKT. Namun, petugas tidak memberi penegasan apakah laporan tersebut diterima atau tidak.

“Intinya tadi kita sudah masuk ke dalam dan ini laporan masuk tapi tidak ketegasan di situ. Jadi intinya bukti kita dikembalikan hanya ada pernyataan bahwasanya ini untuk diajukan secara resmi kembali,” kata Ferry di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/2). [em]