Jokowi Siapkan Ahok sebagai Calon Kepala Ibu Kota Negara Baru

Adapun Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN kelak kan memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya, juga dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.

“Kepala Otorita IKN dan/atau Wakil Kepala Otorita IKN sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 9 dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir” tulis Pasal 10 ayat (2). (sws, ant/FNN)