KAMI Tolak Keras Uang Rakyat Rp.22 Triliun Dipakai Tutupi Perampokan Jiwasraya

Menurut M. Said Didu, proses perampokan PT. Jiwasraya yang terjadi saat mendekati Pilpres 2019, menyerupai proses perampokan Bank Century yang terjadi pada saat mendekati Pilpres 2009 yang dibailout oleh negara sebesar Rp. 6,7 triliun.

“Dengan modus yang sama, kali ini pemerintah dan DPR menyepakati memberikan dana APBN sebesar Rp. 22 triliun kepada PT. Bahan sebagai BUMN induk perusahaan asuransi yang antara lain digunakan untuk menyehatkan PT. Jiwasraya yang sakit karena dirampok,” imbuhnya.

Alasan terakhir, saat negara kekurangan dana untuk menangani dampak Covid-19, kesulitan fiskal, dan makin bertambahnya utang, tindakan dan keputusan pemerintah dan DPR sangat tidak rasional dan tidak adil, karena telah menggunakan uang rakyat untuk menutupi kerugian PT. Jiwasraya setelah selesai dirampok.

Dengan demikian, lanjut M. Said Didu, KAMI menyampaikan lima sikap.

Pertama, menolak secara tegas penggunaan uang rakyat untuk menutupi kerugian PT. Jiwasraya karena perampokan. KAMI meminta agar dana tersebut dialihkan untuk pembiayaan penanganan Covid-19 dan untuk membantu rakyat miskin dari dampak Covid-19.

Kedua, meminta kepada penegak hukum agar membongkar secara tuntas semua pihak yang terlibat dalam perampokan PT. Jiwasraya, termasuk “tokoh” intelektualnya.

Ketiga, meminta PPATK membuka semua aliran dana PT. Jiwasraya, terutama transaksi dan aliran dana yang mencurigakan dan tidak wajar.

Keempat, meminta penegak hukum agar menggunakan UU Pencucian Uang terhadap tersangka danpihak terkait, untuk mengembalikan uang hasil rampokan tersebut, agar dapat digunakan menutupi kerugian dan membayar nasabah, bukan mengunakan uang rakyat lewat APBN.

Kelima, meminta kepada semua pihak, khususnya kepada para penegak hukum, agar bersama-sama untuk menjaga kasus perampokan semacam Century dan Jiwasraya, yang keduanya terjadi mendekati pilpres, tidak terulang kembali di masa yang akan datang, dengan memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada pihak yang melakukanperampokan.[rmol]