Kasusnya Mulai Disidang, Gus Nur: Hentikan Kriminalisasi, Mari Bangun Bangsa Tanpa Kegaduhan

Namun, hal itu tidak dilakukan Jaksa. Malah persidangan tersebut ditunda hingga tanggal 26 Januari 2021 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.

“Kami memohon agar dapat mengabulkan dan memberikan penangguhan kepada Gus Nur atau setidaknya mengalihkan penahanan Gus Nur, ” ujarnya.

Diketahui Gus Nur  ditangkap oleh penyidik Bareskrim Polri di kediamannya yang berlokasi di Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (24/10) dini hari.

Setelah ditangkap,Gus Nur langsung digelandang ke Bareskrim Polri.

Penangkapan terhadap Gus Nur dilakukan atas dugaan tindak pidana terkait menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap NU melalui akun YouTube Munjiat Channel pada 16 Oktober 2020 lalu. (jpnn/Fajar)