Kata Pakar UGM soal Impunitas Pejabat Pasca-putusan MK soal Perppu Corona

Zainal Arifin Mochtar

Eramuslim.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang judicial review UU Nomor 2/2020 atau yang dikenal dengan Perppu Corona menyinggung soal impunitas pejabat negara.

Menko Polhukam Mahfud Md menyatakan tidak ada hal yang baru dalam putusan MK itu dan malah menguatkan argumen pemerintah.

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menyatakan putusan MK ini memiliki efek: tak ada lagi perdebatan mengenai penghilangan tanggung jawab.

“Sembari nonton bola saya twit sederhana soal Putusan MK atas perpu ya. Sejujurnya, saya diminta Kementerian Keuangan menjadi ahli dalam perkara tersebut. Tetapi saya menolak karena beberapa alasan. Alasan pertama saya mengatakan pasal-pasal seperti 27 dan lain-lain, tidak bisa dipakai untuk impunitas,” kata Zainal Arifin Mochtar dalam akun Twitter @zainalamochtar, Minggu (30/10/2021).

“Pasal sejenis sebenarnya sudah banyak. Liat misalnya pasal 50 UU BI. Tapi apakah Gubernur BI tak bisa dibawa ke pertanggungjawaban? ya tetap saja bisa. Bedanya dengan perpu, karena di perpu tidak ada penjelasan. Beda di UU BI yang ada penjelasan cukup rinci kapan bisa dianggap bukan pidana,” lanjut Ketua Departemen Hukum Tata Negara FH UGM itu.

Atas berbagai pertimbangan, Zainal Arifin Mochtar akhirnya menolak permintaan pemerintah untuk menjadi ahli dalam sidang judicial review itu di MK.

“Alasan kedua, saya bilang kalau jadi hakim MK saya akan kasih penjelasan secara bersyarat adanya pasal itu. Karena itu kurangnya perpu. Dua alasan itu membuat saya menolak jadi ahli pemerintah di MK. Dan menurut saya, MK dah benar dengan membuat penjelasan lebih lanjut,” kata pria yang akrab disapa Mas Uceng itu.

Terkait pendapat Mahfud Md di akun Twitter-nya, Mas Uceng tidak menyalahkan.

Demikian juga soal pemberitaan mengenai koreksi MK pada Perppu Corona ini menutup ruang untuk impunitas atau kekebalan hukum pada pejabat yang melakukan penanganan terhadap wabah Corona.

“Nah, tentang rame2 twit prof @mohmahfudmd ‬beliau benar kok. Sebenarnya putusan MK itu hanya menjelaskan lebih detail sehingga nggak perlu lagi penafsiran kalau pasal itu digunakan nantinya. Dan memang pasal sejenis sudah ada, dan MK hanya “menyamakan” dengan yang lama dengan tafsir bersyarat,” kata Zainal Arifin Mochtar.

“Nah, berita yang bilang MK menutup peluang impunity baik di Kompas maupun detik (detikcom) juga nggak sepenuhnya keliru, karena putusan MK itu mengakhiri perdebatan bisa kah itu dipakai untuk menghilangkan tanggungjawab. Putusan MK mengangkatnya menjadi “norma mengikat” melalui putusannya,” pungkas Zainal mengakhiri tweet-nya.