Ketum Muhammadiyah: Pancasila Sering Disalahgunakan Penguasa

“Tujuan undang-undang adalah untuk menciptakan tertib sosial, kedamaian, kesejahteraan. perlindungan dan kepastian bagi setiap warga negara bukan sebaliknya,” ucap Haedar.

Muhammadiyah, lanjutnya, mendesak DPR untuk lebih sensitif dan akomodatif terhadap arus aspirasi terbesar masyarakat Indonesia yang menolak RUU HIP.

Jangan memaksakan diri melanjutkan pembahasan RUU HIP untuk kepentingan kelompok tertentu. Hendaknya mengutamakan persatuan dan kemajuan bangsa di atas kepentingan pribadi atau golongan.

“DPR maupun pemerintah dengan kewenangan yang dimiliknya memang secara politik dapat menetapkan atau memutuskan apapun dengan mengabaikan aspirasi publik. Namun politik demokrasi juga meniscayakan checks and balances serta agregasi aspirasi dan kepentingan rakyat sebagai perwujudan jiwa dan semangat gotong royong dan permusyawaratan,” tandasnya. (JPNN)