KNTI: Proyek Reklamasi Bentuk Perampasan Laut Dari Nelayan

“Minggu lalu kami rapat, jadi Pulau C dan D itu sudah selesai. Semua persyaratan pengembang yang diminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dengan 11 poin sudah dipenuhi. Jadi, tidak ada alasan berlama-lama,” kata Luhut di Jakarta, Rabu (13/9).

Adapun terkait Pulau G, mantan Menko Polhukam itu menyebut proses finalisasi tengah berlangsung dan diharapkan bisa rampung pekan depan. Dengan demikian, ia mengatakan pembangunan di Pulau G sudah bisa dilanjutkan dalam waktu dekat.

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai keputusan pemerintah untuk mencabut moratorium reklamasi di Teluk Jakarta akan menciptakan pertumbuhan ekonomi baru dan secara umum memberikan sentimen positif bagi Indonesia.

“Akan muncul lahan dan pertumbuhan ekonomi yang baru,” kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani, di Jakarta, Senin (11/9).

Menurut Hariyadi, moratorium yang dikeluarkan pemerintah lebih berdasarkan keputusan politis. Padahal, pembangunan reklamasi merupakan hal umum yang banyak dilakukan sejumlah negara.(kl/akt)

https://m.eramuslim.com/resensi-buku/167492.htm